JDIH Kabupaten Banjarnegara
JDIH Kabupaten Banjarnegara

Bagian Hukum adalah bagian yang berada di bawah tanggungjawab Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum antara lain melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemerintah daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, informasi dan dokumentasi hukum.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanakan tugas perangkat daerah pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemerintah daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  3. penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemerintah daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, informasi dan dokumentasi hokum;
  4. pengawasan intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang hukum; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan secara berjenjang.