Jakarta, 15 Juli 2025 — Dalam upaya pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancang Perundang-undangan, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada 13–17 Juli 2025 di Le Meridien Hotel Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagai perwakilan dari perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Bimtek menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Materi yang disampaikan meliputi sistem penyusunan peraturan perundang-undangan di Jepang System of formation law and regulations in japan, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, serta Pelatihan Penyusunan Tanggapan atas Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Review.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menerapkan teknik penyusunan regulasi yang baik.