Senin (1/12/2025) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial di Kompleks Gubernuran Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang. Mou ini juga melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Tengah yang mengatur berbagai aspek termasuk koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, penyediaan data serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mou ini dilatarbelakangi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat, kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersilkan. Pengawasan melekat ada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan pada kejaksaan negeri setempat serta pemerintah daerah tidak diperbolehkan membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang. Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menegaskan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan dari masing-masing daerah. Pidana Kerja Sosial masuk kedalam pidana pokok pada KUHP baru, ia juga menegaskan bahwa hakim nantinya akan mencantumkan masa pidana kerja sosial sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu pidana kerja sosial ini juga memberikan ruang bagi terpidana untuk mengasah keterampilan mereka sehingga dapat kembali sebagai individu yang produktif.
Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Lutfi dalam sambutannya menyatakan bahwa pidana kerja sosial ini merupakan bagian penting dari konsep Restorative Justice yang lebih humanis. "Ini bukan sekedar hukuman tetapi cara agar terpidana memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat". Dengan MOU ini diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku yang menjalani hukuman.