Banjarnegara 5 Mei 2024 bertempat pada aula Mall Pelayanan Publik Banjarnegara Pemkab Banjarnegara - BPOM Banyumas menyepakati sinergi tentang pelayanan publik pada mall pelayanan publik Kabupaten Banjarnegara, penandatangan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Banjarnegara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si.sementara dari pihak BPOM hadir kepala BPOM Banyumas Gidion,S.Si.,M.S.C. Adapun tujuan dari nota kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan sinergi dalam upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.
Ruang lingkup dari Nota Kesepakatan ini meliputi Pelayanan administrasi pengawasan obat dan makanan pada Balai Pengawas Obat dan Makanan yang meliputi sertifikasi CDOB (Cara Distribusi Obat yang baik), sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), Sertifikasi CTOB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik), Penerbitan IP CPPOB (Izin Penerapan cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), Penerbitan Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik.
Waktu pelayanan administrasi pengawasan obat dan makanan oleh BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s.d 15.00.