Banjarnegara, 2025 – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan yang digelar pada hari ini dihadiri oleh pemerintah desa. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa fasilitasi sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat budaya taat hukum dan memastikan regulasi dapat dipahami secara menyeluruh.
“Peraturan perundang-undangan bukan hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dipahami dan diimplementasikan,” ungkapnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi penyebarluasan peraturan terbaru serta integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di tingkat desa. Selain itu, peserta juga diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam penerapan aturan di lapangan.
Dengan adanya fasilitasi sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.