Bagian Hukum mengembangkan pengelolaan JDIH sampai dengan tingkat desa/kelurahan. Kegiatan pengembangan pengelolaan JDIH tingkat desa/kelurahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2023, serta mendukung keterbukaan informasi publik di wilayah pedesaan.
Kepala Desa Sijenggung menyambut baik dengan adanya pengembangan pengelolaan JDIH sampai ke desa. Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Sijenggung telah menyusun dan mengunggah berbagai dokumen hukum seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Desa ke dalam sistem informasi JDIH. Selain itu, akan dilakukan pula pelatihan teknis bagi perangkat desa dalam pengelolaan dan pembaruan konten JDIH secara berkala.
Dengan hadirnya JDIH di Desa Sijenggung, diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola desa yang akuntebel, partisipatif, dan berbasis teknologi.