Pagentan 28 Agustus 2025, bertempat pada aula Kecamatan Pagentan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis digitalisasi dan publikasi produk hukum desa kegiatan yang prakarsai oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pagentan Iwan Widiyanto, S.E. dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa yakni operator website desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desa sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan mayarakat memiliki berbagai produk hukum desa seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Peraturan Bersama Kepala Desa hingga Keputusan Desa namun seringkali produk hukum desa tersebut hanya tersimpan dalam arsip kertas sulit diakses serta kurang diketahui oleh masyarakat luas. Tujuan dari digitalisasi produk hukum desa tersebut adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya dokumentasi produk hukum secara digital, mendorong desa untuk aktif mempublikasikan produk hukum kepada masyarakat dan mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Kenapa digitalisasi produk hukum desa ini penting karena untuk memudahkan akses secara cepat tanpa harus datang ke kantor desa dan dokumen digital lebih aman dibandingkan kertas yang bisa rusak, hilang atau terbakar serta mengurangi biaya penggadaan, fotokopi dan penyimpanan arsip fisik.
Strategi digitalisasi dan publikasi produk hukum desa pada era teknologi informasi meliputi membangun wadah utama publikasi produk hukum yaitu membangun website desa/jdih desa, menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi produk hukum dengan bahasa sederhana, kolaborasi pada pemerintah kabupaten, meningkatkan kemampuan teknologi informasi perangkat desa dan standarisasi penyimpanan produk hukum desa dalam bentuk file PDF, diberi nomor dan metadata agar mudah dicari.
Kedepannya setelah desa mengunggah produk hukum desa pada website desa akan terintegrasi pada JDIH kabupaten sehingga cakupan lebih luas serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.