JDIH Kabupaten Banjarnegara
Berita JDIH Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara menghadiri Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (13/9/2023).

Berlangsung selama 5 (lima) hari dengan diikuti Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Banjarnegara, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan guna menyusun besaran tarif Pajak dan Retribusi yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Syahbudin Usmoyo selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara menyampaikan bahwa  sejak diundangkannya Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 2 (dua)  tahun. Sehingga, pada tanggal 5 Januari 2024 Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dapat diundangkan.”